Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 3116
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو رَمْلَةَ عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ
كُنَّا وَقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Ibnu 'Aun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ramlah] dari [Mikhnaf bin Sulaim] dia berkata, "Kami sedang wukuf di Arafah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban dan menyembelih hewan kurban setiap tahunnya, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menyembelih hewan? Itulah yang biasa disebut-sebut oleh orang-orang dengan sebutan Rajabiyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)."